Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser

Metode Sensus House Holder dan Canvasser

Istilah Sensus dikenal sebagai usaha dan proses penghitungan jumlah penduduk atau ekonomi, yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode house holder dan metode canvasser. Metode house holder dan metode canvasser memiliki beberapa perbedaan.

Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser

  1. Pada Metode House holder, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian, sedangkan pada metode Canvasser pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewancarai penduduk atau responden secara langsung.
  2. Metode House holder hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduk relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka, sedangkan metode Canvasser dapat dilakukan pada daerah dengan tingkat pendidikan tinggi atau sedang, bahkan rendah.

Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.


a. Sensus De Facto

Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.

b. Sensus De Jure

Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal sementara waktu atau yang belum terdafatar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.

Di Indonesia pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvasser dengan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto.

Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai dengan perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:
  1. mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
  2. mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
  3. mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
  4. mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
  5. mengetahui arus migrasi,
  6. merencanakan pembagunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.

DONASI LEWAT PAYPAL Mohon bantu berikan donasi apabila artikel ini memberikan manfaat. Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel